Sejarah Singkat
KOKANTARA resmi didirikan oleh karyawan LKBN ANTARA pada Rapat Anggota pada tanggal 15 Desember 1968.
VISI
Menjadi Koperasi Modern dan terwujudnya pelayanan yang Optimal untuk peningkatan kesejahteraan Anggota
Keanggotaan
Langkah mudah menjadi Anggota
Segera bergabung menjadi Anggota KOKANTARA
Nikmati fasilitas-fasilitas yang disediakan dalam beberapa Program yang ada:
- Simpanan Sukarela, dengan setoran berkala melalui Payroll
- Jasa Pinjaman yang bersaing dengan perhitungan Progresif
- Pembiayaan dengan Plafon yang sangat fleksibel
Gunakan kalkulator Simpanan/Pinjaman untuk mengetahui estimasi saldo akhir simpanan atau angsuran per bulan.
Pegawai Tetap
PKWT
Pensiunan
Alih Daya
Produk dan Layanan Kami
Silahkan Cek Layanan Kami
Layanan yang sudah terdaftar pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS)
4 7 1 1 1
Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Minimarket/ Supermarket/ Hypermarket
4 7 6 1 1
Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis Dan Gambar.
6 2 0 1 2
Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce)
6 2 0 9 0
Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya
7 7 1 0 0
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk Dan Sejenisnya.
7 8 3 0 0
Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia.
Tim
Tim Operasional
Dalam setiap kegiatan KOKANTARA, dibantu oleh Tim yang handal
Rojikan Al Rosyid
Staf KeuanganSlamet Mahyan
Supervisor AlihdayaEman Sulaeman
Komandan KeamananHartanto
Koordinator Pool dan MekanikTanya Jawab
Pertanyaan yang sering diajukan
Berikut ini pertanyaan yang sering diajukan oleh Anggota/Calon Anggota.
-
Apakah Simpanan Wajib dan Simpanan Pokok Dapat Diambil?
Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dapat diambil pada saat berhenti menjadi Anggota, namun jumlahnya akan diperhitungkan dengan Saldo Pinjaman (Jika ada).
-
Bagaimana Status Keanggotaan bagi Karyawan yang sudah Pensiun?
Karyawan yang sudah Pensiun tetap menjadi Anggota dan Simpanan Wajib akan dipotongkan dari Gaji Pensiun (melalui Dana Pensiun).
-
Bagaimana Status Keanggotaan bagi Karyawan yang meninggal dunia?
Karyawan yang meninggal dunia, secara otomatis berhenti menjadi Anggota. Simpanan yang ada di KOKANTARA akan diserahkan kepada Ahli Waris sesuai yang terdapat pada data Kepegawaian di MSDM.
-
Berapa batas maksimal pinjaman bagi Anggota?
Jumlah Maksimal Pinjaman tergantung kepada Tenor yang dipilih dan Gaji Bersih setelah dipotong angsuran pinjaman tidak boleh dibawah 50%. (Berdasarkan Slip Gaji tiga bulan terakhir).
-
Bagaimana Mekanisme Simpanan Sukarela bagi Anggota?
Simpanan Sukarela dapat kapan saja dilakukan oleh Anggota dengan transfer ke Rekening KOKANTARA atau dapat mengajukan pemotongan Gaji bulanan. Untuk yeknis pelaksanaan dapat menghubungi Staf Keuangan KOKANTARA.
-
Apakah Anggota dapat melihat Saldo Simpanan/Saldo Pinjaman secara mandiri?
Anggota dapat melihat Saldo Simpanan/Saldo Pinjaman secara mandiri setelah melakukan registrasi di Website https://www.kokantara.com dan/atau melalui WhatsApp Center dengan mengirimkan pesan berformat.
-
Bagaimana perhitungan SHU bagi Anggota?
Sisa Hasil Usaha (SHU) akan dibagikan kepada semua Anggota dengan ketentuan yang telah diatur dalam AD/ART Koperasi. Besaran SHU masing-masing Anggota berbeda tergantung kontribusi dari Simpanan Wajib dan Pinjaman Anggota.
Alamat & Kontak
Hubungi Kami
Anda dapat mengajukan pertanyaan melalui E-mail, Pesan WhatsApp atau langsung menuliskan pada kolom yang tersedia
Alamat
Wisma Antara Lt. 19 Jl. Merdeka Selatan 17 Jakarta Pusat
kokantara2021@gmail.com
Pesan WhatsApp
0813 2000 1937